ANGGARAN RUMAH TANGGA PB IKA PDM


HASIL MUBES III

ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN ALUMNI PESANTREN DARUL MUTA’ALLIMIN 

( IKA PDM )

TANAH MERAH ACEH SINGKIL 08 NOVEMBER 2015

 

BAB I

UMUM

Pasal 1

Dasar

                Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan kekuasaan tertinggi yang ada pada Musyawarah Besar dan ketentuan Anggaran Dasar Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin ( IKA PDM ) pada Bab VIII Pasal 23 Ayat 1 :

 

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 2

Anggota

1.       Anggota Terhormat adalah Majlis Syuro dan para Alumni yang memprakarsai berdirinya organisasi dan ikut mendirikan serta membina Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin ( IKA PDM ).

2.       Anggota Biasa adalah  Alumni yang memiliki minimal ijazah Ibtidaiyah Pondok Pesantren Darul Muta’allimin Tanah Merah.

3.       Anggota Muda adalah seluruh alumni Pesantren Darul Muta’allimin Tanah Merah yang pernah belajar di Pondok Pesantren Darul Muta’allimin Tanah Merah.

 

Pasal 3

Syarat-syarat Anggota

1.       Mendaftarkan diri dan menyetujui AD/ART serta peraturuan organisasi lainnya

2.       Berumur 14 s/d seumur hidup

3.       Bersedia memtuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku dilingkungan organisasi

4.       Disahkan oleh Pengurus Besar dan Pengurus Wilayah.

 

BAB III

SANGSI TERHADAP ANGGOTA

Pasal 4

Bentuk Sangsi

1.       Teguran atau peringatan lisan

2.       Peringatan tertulis

3.       Skorsing atau pemberhentian semantara

4.       Pemberhentian dari keanggotaan.

 

Pasal 5

Subjek Sangsi

1.       Adalah anggota yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan yang berlaku dilingkungan Organisasi serta menyimpang dari Visi dan Misi Organisasi dan menimbulkan kerugian nama baik Organisasi

2.       Setiap pengurus dan anggota Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin ( IKA PDM ) yang memberi perlindungan dalam bentuk apapun kepada orang yang sedang dikenakan sangsi akan mendapat penjatuhan sangsi yang sama.

3.       Apabila Perorangan telah mendapat 2 ( Dua ) kali skorsing pemberhentian sementara dapat dilakukan pemecatan oleh Pengurus Besar Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin  Tanah Merah ( PB-IKA PDM  Tanah Merah).

 

BAB IV

BENTUK PENGHARGAAN

Pasal 6

Bentuk Penghargaan

1.       Piagam Penghargaan

2.       Kehormatan

Pasal 7

Pemberian Penghargaan

1.       Adalah perorangan baik anggota maupun bukan anggota Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin ( IKA PDM ), yang dinilai telah berjasa bagi pembinaan dan pengembangan organisasi

2.       Penetapan pemberian bentuk penghargaan diusulkan dan ditetapkan dalam rapat kerja besar

 

BAB V

ORGANISASI PENGURUS

Pasal 8

Kedudukan dan Tanggung Jawab Majlis Syuro

1.       Pimpinan Pesantren Darul Muta’allimin Tanah Merah yang selanjutnya sebagai Ketua majlis syuro dan anggotanya dipilih oleh Pengurus Besar Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin  Tanah Merah ( PB-IKA PDM TANAH MERAH )

2.       Majlis Syuro adalah badan otonom diluar keanggotaan Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin ( IKA PDM ).

3.       Majlis Syuro bertugas memberikan motivasi kepada Organisasi supaya melaksanakan program kerja.

4.       Membantu jalannya Organisasi.

5.       Mensahkan dan Melantik Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin  Tanah Merah ( PB-IKA PDM  TANAH MERAH ).

 

Pasal 9

Struktur dan Masa Jabatan

1.       Di tingkat Pengurus Besar Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin Tanah Merah (PB-IKA PDM  TANAH MERAH) dipimpin oleh Pengurus Besar yang susunannya terdiri dari :

a.        Seorang Ketua Umum

b.       Dua orang wakil ketua Umum

c.        Seorang Sekretaris Umum

d.       Dua orang wakil sekretaris Umum

e.       Seorang Bendahara Umum

f.         Seorang Wakil Bendahara Umum

g.        Seorang Ketua Bidang

h.       Seorang Ketua Bidang Polhukam dan Litbang

i.         Seorang Ketua Bidang Da’wah dan Komunikasi

j.         Seorang Ketua Bidang Pendidikan dan Pengembangan SDM

k.        Seorang Ketua Bidang Hubungan Masyarakat (HUMAS)

l.         Seorang Ketua Bidang Kepemudaan dan Kaderisasi

m.      Seorang Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Peningkatan Skill

n.       Seorang Ketua Bidang Pendataan dan Registrasi Alumni

o.       Seorang Ketua Bidang Pemberdayaan Muslimah

 

2.       Di tingkat Wilayah, Cabang dan Komisariat dipimpin oleh Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang dan Pengurus Komisariat yang susunannya terdiri dari :

a.        Seorang Ketua Umum

b.       Seorang Sekretaris Umum

c.        Seorang Bendahara Umum

d.       Ketua bidang sesuai dengan pengurus besar dan menyesuaikan dengan kebutuhan

e.       Jumlah anggota pengurus disesuaikan menurut kesepakatan

 

3.       Masa Jabatan Pengurus Besar lima tahun, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang masing-masing tiga tahun dan Pengurus Komisariat lima Tahun dimulai sejak dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Besar, Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin ( MUBES IKA PDM ) dengan tingkatannya.

 

 

Pasal 10

Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Besar

                Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara berhasil dan berdaya guna maka Pengurus Besar Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin Tanah Merah( PB-IKA PDM TANAH MERAH ) diadakan pembagian tugas dan tanggung jawab.

1.       Ketua Umum :

a.        Sebagai kekuasaan eksekutif tertinggi dalam Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin ( IKA PDM ), Ketua Umum berwenang, bertugas dan bertanggung jawab baik dalam dan luar atas nama Pengurus Besar Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin  Tanah Merah ( PB-IKA PDM TANAH MERAH ).

b.       Melaksanakan tugas dan tanggung yang dianggap perlu, menurut kepentingan dan perkembangan Organisasi Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin ( IKA PDM ).

c.        Apabila dengan alasan-alasan yang sah, Ketua Umum tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab, wewenang dialihkan kepada Wakil Ketua Umum.

d.       Dalam menjalankan tugas bertanggung jawab kepada Musyawarah Besar dan melaporkan pelaksanaan kerja tahunan kepada Rapat Kerja Besar.

e.       Mengesahkan dalam Surat Keputusan (SK) serta melantik Ketua, dan anggota Pengurus Wilayah

 

2.       Wakil Ketua Umum I :

a.        membantu ketua umum dalam menjalankan tugas dan dan tanggung jawabnya kepada organisasi.

b.       Mewakili ketua umum bila ketua umum berhalangan dalam organisasi.

c.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan ketua umum menurut kepentingan dan perkembangan Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin  ( IKA PDM ) kedalam organisasi.

d.       Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua umum.

 

3.       Wakil Ketua Umum II :

a.        membantu ketua umum dalam menjalankan tugas dan dan tanggung jawabnya kepada organisasi.

b.       Mewakili ketua umum bila ketua umum berhalangan dalam organisasi.

c.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan wakil ketua umum I menurut kepentingan dan perkembangan Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin  ( IKA PDM ) kedalam organisasi.

d.       Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada wakil ketua umum I dan ketua umum .

 

4.       Sekretaris Umum :

a.        Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepada Organisasi.

b.       Menyusun rencana dan program kerja Pengurus Besar Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin  Tanah Merah ( PB-IKA PDM TANAH MERAH ) dengan menghimpun dan menyusun seluruh rencana dan program kerja yang disusun oleh setiap bidang.

c.        Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang diberikan oleh Ketua Umum Pengurus Besar sesuai dengan kepentingan dan perkembangan Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin  ( IKA PDM ).

d.       Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

 

5.       Wakil Sekretaris Umum I :

a.        Merupakan pembantu utama sekretaris jendral dan bertindak mewakili penuh sekretaris UmumApabila berhalangan.

b.       Melaksanakan tugas dan tangung jawab lain yang diberikan oleh pengurus besar sesuai dengan kepentingan  dan perkembangan Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin ( IKA PDM )

c.        Dalam menjalankan tugasnya wakil sekretaris bertanggung jawab kepada sekretaris Umum dan Ketua Umum

 

6.       Wakil Sekretaris Umum II :

a.        Merupakan pembantu utama sekretaris jendral dan bertindak mewakili penuh sekretaris Umum IApabila berhalangan.

b.       Melaksanakan tugas dan tangung jawab lain yang diberikan oleh pengurus besar sesuai dengan kepentingan  dan perkembangan Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin ( IKA PDM )

c.        Dalam menjalankan tugasnya wakil sekretaris bertanggung jawab kepada sekretaris Umum dan Ketua Umum.

 

7.       Bendahara Umum

a.        Membina dan mengkoordinasikan kebijaksaan Umum dalam bidang keuangan dan anggaran Pengurus Besar Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin  Tanah Merah ( PB-IKA PDM  TANAH MERAH ).

b.       Menyusun anggaran belanja dan pendapatan, mengkoordinasikan pengeluaran sesuai dengan rencana anggaran dan pendapatan belanja tahunan Pengurus Besar Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin Tanah Merah ( PB-IKA PDM  TANAH MERAH ), yang telah disetujui oleh Ketua Umum

c.        Melaksanakan dan mengkoordinasikan pembinaan dana serta pengaturan administrasi keuangan, barang dan peralatan.

d.       Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin  Tanah Merah ( PB-IKA PDM  TANAH MERAH ).

e.       Menyusun laporan keuangan secara berkala sesuai dangan peraturan yang berlaku.

f.         Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

 

8.       Wakil Bendahara Umum I :

a.        membantu bendahara umum dalam menjalankan tugas dan dan tanggung jawabnya kepada organisasi.

b.       Mewakili bendahara umum bila bendahara umum berhalangan dalam organisasi.

c.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan bendahara umum menurut kepentingan dan perkembangan Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin ( IKA PDM ) kedalam organisasi.

d.       Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada bendahara umum dan Ketua Umum.

 

9.       Para Ketua Bidang

a.        Mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk merumuskan petunjuk-petunjuk pelaksanaan sesuai dengan bidang masing-masing.

b.       Menyusun, mempersiapkan, melaksanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan bidang masing-masing.

c.        Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua Umum atau Sekretaris Umum Pengurus Besar Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin Tanah Merah ( PB-IKA PDM TANAH MERAH ) di bidang masing-masing sesuai dengan kepentingan dan perkembangan Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin  ( IKA PDM ).

d.       Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Sekretaris Umum.

 

Pasal 11

Tugas dan Tangggung Jawab Pengurus Wilayah, Cabang dan Komisariat

1.       Tugas dan tanggung jawab Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang dan Pengurus Komisariat disesuai dengan tugas-tugas kepengurusan sesuai dengan fungsi dan jabatan.

2.       Melaksanakan tugas sebagai pelaksana program Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin ( IKA PDM ) untuk Wilayah, Cabang dan Komisariat untuk selanjutnya akan memberitahukan kepada Pengurus Besar Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin  Tanah Merah ( PB-IKA PDM  TANAH MERAH ).

3.       Pengurus Wilayah mengesahkan serta melantik Ketua, dan anggota Pengurus Cabang

4.       Dalam melaksanakan tugas Pengurus Wilayah bertanggung jawab kepada Pengurus Besar Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin  Tanah Merah ( PB-IKA PDM TANAH MERAH ) dan kepada anggotanya melalui Musyawarah Wilayah.

5.       Dalam melaksanakan tugas Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada Pengurus Besar melalui pengurus wilayah Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin ( PW-IKA PDM ) dan kepada anggotanya melalui Musyawarah Cabang.

6.       Dalam melaksanakan tugas Pengurus Komisariat bertanggung jawab kepada Pengurus Besar melalui Pengurus Komisariat Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin ( PK-IKA PDM ) dan kepada anggotanya melalui Musyawarah Komisariat.

 

 

 

 

 

Pasal 12

Syarat-syarat Pengurus

1.       Alumni Pesantren Darul Muta’allimin Tanah Merah minimal memiliki ijazah Aliyah Pesantren

2.       Memiliki sifat kepemimpinan dan mengetahui pengalaman kewibawaan (tidak cacat moral) dalam masyarakat umumnya.

3.       Memiliki jiwa, ajas, visi dan misi sejalan dengan Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin  ( IKA PDM ) yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

4.       Mempunyai pengalaman dan pengetahuan dalam Organisasi (organisatoris).

5.       Mempunyai dedikasi, rela berkorban, jujur dan mampu bertindak tegas terhadap setiap usaha yang bertentangan dengan visi dan misi Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin  ( IKA PDM ).

 

BAB VI

Peserta Musyawarah dan Rapat

 

Pasal 13

Peserta Musyawarah Besar

Musyawarah Besar Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin  ( MUBES IKA PDM ) dihadiri oleh :

1.       Unsur Pengurus Besar

2.       Masing-masing Pengurus Wilayah 10 orang

3.       Masing-masing Pengurus Cabang 5 orang

4.       Masing-masing Pengurus Komisariat 3 orang

5.         Seterusnya Diserahkan Kepada Kesepekatan Forum Saat Musyawarah

 

Pasal 14

Peserta Musyawarah Wilayah

Peserta Musyawarah Wilayah Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin ( MUSWIL IKA PDM ) terdiri dari :

1.       Unsur Pengurus Wilayah

2.       Masing-masing Pengurus Cabang 10 orang

3.       Masing-masing Pengurus Komisariat 5 orang

4.       Seterusnya Diserahkan Kepada Kesepekatan Forum Saat Musyawarah

 

Pasal 15

Peserta Musyawarah Cabang

Peserta Musyawarah Cabang Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin  ( MUSCAB IKA PDM ) terdiri dari :

1.       Unsur Pengurus Cabang

2.       Seluruh Pengurus Komisariat

3.       Seterusnya Diserahkan Kepada Kesepekatan Forum Saat Musyawarah

 

Pasal 16

Peserta Musyawarah Komisariat

Peserta Musyawarah Komisariat Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin  ( MUSKOM IKA PDM ) terdiri dari :

1.       Seluruh Pengurus Komisariat

2.       Seluruh Alumni yang berada dikomisariat

Pasal 17

Peserta Musyawarah Luar Biasa

Peserta Musyawarah Luar Biasa Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin ( MUSLUB IKA PDM ) terdiri dari :

1.       Majlis Syuro

2.       Unsur Pengurus Besar

3.       Unsur Pengurus Wilayah

4.       Unsur Pengurus Cabang

5.       Unsur Pengurus Komisariat

6.       Jumlah anggota disesuaikan menurut kebutuhan

 

Pasal 18

Hak Bicara dan Hak Suara

Hak bicara dan hak suara peserta pada Musyawarah Besar dan Rapat Besar yang diatur pada peraturan Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin  ( IKA PDM ) adalah:

1.       Semua peserta Musyawarah Besar memiliki hak bicara

2.       Pengurus Besar memiliki 10 suara

3.       Pengurus Wilayah memiliki 5 suara

4.       Pengurus Cabang memiliki 3 suara

5.       Pengurus Komisariat memiliki 2 suara

6.       Peninjau memiliki hak bicara

7.       Hak bicara dan hak suara pada rapat diatur lebih lanjut pada peraturan Organisasi seperti Mubes dan seterusnya.

 

 

 

 

 

BAB VII

ATRIBUT

 

Pasal 19

Bendera

1.       Bendera Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin  ( IKA PDM ) mempunyai dasar hijau dan ditengahnya lambang Pondok Pesantren Darul Muta’allimin Tanah Merah

2.       Bendera Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin  ( IKA PDM ) bertuliskan ”IKATAN Alumni Pesantren Pesantren Darul Muta’allimin 

3.       Bendera Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin ( IKA PDM )berbentuk persegi panjang dengan ukuran 250 cm X 100 cm

4.       Bendera Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin  ( IKA PDM ) dikibarkan pada upacara-upacara dan kegiatan-kegiatan Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin  (IKA PDM)

 

Pasal 20

Identitas

 

Pakaian Seragam, Kartu Anggora dan Benda lainnya yang menunjukkan identitas Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin ( IKA PDM ) diatur dalam peraturan tersendiri.

 

Pasal 21

Lambang

1.       Bentuk Lambang

a.        Lingkaran Bulat telur berekor agak bersegi dan berwarna kuning emas dasar

b.       Lingkaran bulat penuh 2 garis dalam lingkaran kedua terdapat al Qur’an - al  Hadis dan Menara Masjid

c.        Antara dua garis terdapat gambar padi dan kapas

d.       Didalam lingkaran pertama terdapat tulisan Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin  ( IKA PDM ), Pesantren Darul Muta’allimin Tanah Merah dan 1962.

2.       Ukuran lambang

a.        Secara total ukuran lambang Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin  ( IKA PDM ) tidak ditetapkan secara rinci, namun lebih menyesuaikan dengan kebutuhan ruang yang tersedia untuk itu.

b.       Secara komposisi ukuran lambang mengikuti perbandingan-perbandingan tertentu.

 

 

 

 

 

Pasal 22

Arti Lambang IKA PDM

1.       Arti bangian lambang

a.        Lingkaran bulat telur berekor agak bersegi menunjukkan bahwa orang yang masuk dalam organisasi ini berada dalam satu wadah keterIkatan dan persaudaan sampai ketingkat yang paling bawah

b.       Dua garis dalam yang melingkar bulat adalah menunjukkan hubungan kepada Allah dan hubungan kepada manusia lebih diutamakan

c.        Padi dan kapas dalam lingkaran garis dua menunjukkan perlunya  pembangunan ekonomi yang mapan

d.       Al Qur’an – Al Hadis dan Menara Masjid menunjukkan arti bahwa dasar organisasi ini adalah Islam

e.       Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin  ( IKA PDM ), Pesantren Darul Muta’allimin Tanah Merah 1962 menunjukkan Arti bahwa organisasi ini berbasis pendidikan Pesantren

2.       Arti Keseluruhan Lambang

Kesatuan i’tiqat dan keyakinan hati dari Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin  ( IKA PDM ) yang dilandasi dengan azas Islam melalui semangat pembangunan dan sifat ramah tamah untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan umat dalam satu wadah ukhubah Islamiyah menuju Izzah Islam wal Muslimin

3.       Arti bendera dan Lambang

a.        Warna hijau bendera berarti Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin  ( IKA PDM ) berazaskan Islam

b.       Warna kuning pada Lambang berarti kekuasaan, kemakmuran dan kedamaian.

 

BAB VIII

KEUANGAN

 

Pasal 23

Keuangan Organisasi

 

 1.     Keuangan Organisasi diperoleh dari :

a.        Uang Iyuran berkala dan restribusi yang diwajibkan

b.       Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat

c.        Usaha-usaha lainnya yang sah

 

2.       Keuangan Organisasi digunanakan seluruhnya untuk kepentingan Organisasi Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin  ( IKA PDM )

 

 

 

 

BAB IX

PERATURAN PERALIHAN

Pasal 24

 

Ketentuan–ketentuan lain dan segala yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur kemudian oleh Pengurus Besar Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin  Tanah Merah ( PB-IKA PDM  TANAH MERAH ) sesuai dengan keperluan

 

BAB X

PENUTUP

Pasal 25

 

Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak ditetapkan, dan mengikat bagi seluruh anggota Pengurus Ikatan Alumni Pesantren Darul Muta’allimin  ( IKA PDM )

 

 

Ditetapkan di        : Subulussalam

Pada Tanggal         : 08 November 2015

 

PIMPINAN PRESIDIUM SIDANG

MUSYAWARAH BESAR III

IKATAN ALUMNI PESANTREN DARUL MUTA'ALLIMIN


DTO:

                               

(Ust. JAMINUDDIN B, S.Pd.I )                                             (M. ARIFIN SYARBAINI, SH )

                       Ketua Presidium                                                                        Sekretaris Presidium

  

(Ust. MUSLIM BANCIN, S.Pd.I)                                       (Ust. M. ATONA SOLIN, S.Sos.)

                       Anggota Presidium                                                                       Anggota Presidiu



             (Ust. JUL SAYANG )

                                                                             Anggota Presidium

 Download AD dan ART di Sini 


 







Post a Comment

Lebih baru Lebih lama